Monday, May 31, 2010

Manusia dan Keadilan

Mengamankan ruang untuk hak asasi manusia

Pada awalnya Aceh masih terisolasi dari kesuksesan promosi dari hak-hak asasi manusia yang berlansung di berbagai tempat lain di Indonesia di akhir tahun 1990an. Pada tahun 1998, aktivis pro-demokrasi di Jakarta mendesak presiden Suharto mundur, dan di Aceh tuntutan untuk pemerintah bertanggungjawab bagi pelanggaran hak asasi manusia disuarakan sangat keras oleh masyarakat sipil. Tapi ketika jatuhnya orde baru Suharto membawa kebebasan politik baru yang signifikan dan perbaikan hak asasi manusia pada tingkat nasional. Tapi perubahan positif ini hanya sebentar dirasakan di Aceh karena konflik kemudian berkembang lagi. Malahan, pelanggaran hak asasi manusia makin buruk selama konflik mengamuk, memuncak dalam masa represif perang pada tahun 2003 sampai 2004.

Walaupun undang-undang nasional No. 26/2000 tentangpengadilan hak asasi manusia mendirikan empat pengadilan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk satu di Medan di provinsi tetangga Sumatra Utara, tidak ada kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh disidang disana. Hanya sedikit tentara sudah diadili dan divonis, seperti 24 personil yang dihukum oleh pengadilan militer sipil bersama atau koneksitas atas keterlibatan mereka di pembantaian Beutong Atuh pada tahun 1999. Bagaimanapun tidak ada pejabat senior militer dituntut oleh pengadilan hak asasi manusia atas pelanggaran HAM.

Hak asasi manusia dalam proses perdamaian

Situasi di Aceh akhirnya berubah dengan kejadian Tsunami pada Desember 2004, yang membuat para pihak pelaku perang dan komunitas internasional fokus pada bagaimana mencari solusi perdamaian yang mungkin untuk diwujudkan. Tapi meskipun hak asasi manusia menjadi keluhan utama masyarakat Aceh selama tahun-tahun konflik, pelanggaran HAM tidak muncul secara mencolok dalam agenda perundingan perdamaian Helsinki antara GAM dan pemerintah. Kedua belah pihak mempunyai tingkat kegelisahan yang bervariasi dan berbeda tentang memberikan komitmen mereka masalah penegakan keadilan, sementara mediator memilih mengizinkan kedua pihak untuk menententukan agenda mereka sendiri. Suara-suara yang mendukung lebih proses keadilan yang ekstensif, seperti aktivis hak asasi manusia dari masyarakat sipil, sangat sedikit punya ruang dan kesempatan untuk mempengaruhi proses perundingan.

Meskipun demikian, ketika para perunding menghasilkan Nota kesepakatan (MoU) pada bulan Agustus tahun 2005 dan diiringi dengan berakhirnya kekerasan, membuka jalan dan harapan lain bagi para korban konflik yang masih hidup. Tidak seperti persetujuan perdamaian yang dulu, tingkat kekerasan menurun secara drastis lansung sesudah implementasi perjanjian damai dilakukan. Ini meningkatkan ekspektasi yang tinggi terhadap upaya menjawab masalah keadilan dari pelanggaran HAM masa masa lalu. Dalam MoU, makna prinsip terhadap menjawab masalah dan perbaikan kondisi HAM di wujudkan dalam dua artikel: artikel 2.2, ’sebuah pengadilan hak asasi manusia akan didirikan di Aceh’; dan artikel 2.3, ‘ sebuah komisi bagi kebenaran dan rekonsiliasi (TRC) akan didirikan untuk Aceh oleh komisi kebenaran dan rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan langkah rekonsiliasi.’

Walaupun detail artikel ini tidak begitu jelas, tetapi aktivis hak asasi manusia Aceh menyambut baik ide tersebut. Keprogresifan yang muncul dari MoU dipererat dalam komitmennya bahwa pemerintah Indonesia akan mematuhi konvesi internasional PBB tentang hal sipil dan hak politik dan ekonomi, sosial dan hak kebudayaan (ICCPR dan ICESCR; artikel 2.1). seperti halnya ratifikasi pemerintah terhadap ICCPR dan ICESCR menyediakan dasar terhadap pengubahan hukum nasional agar sesuai dengan konvesi internasional tersebut, MoU juga membuka ruang yang sama untuk suatu peninjauan kembali hukum-hukum lokal sesuai dengan konvenan internasional HAM (artikel 1.4.2).

Diantara langkah-langkah positif yang lain yakni:

  • pemberian kartu identitas nasional (KTP) pada seluruh warga Aceh kembali ke KTP yang bersifat nasional (artikel 1.2.5). Ini mengakhiri penggunaan KTP merah putih yang membawa akibat pada diskriminasi selamat darurat militer. KTP merah putih harus dibawa oleh setiap warga dalam bepergian yang menyebabkan terjadinya diskriminasi dari terhadap orang Aceh diluar Aceh;
  • ketentuan untuk mengadili personil militer yang melakukan kejahatan sipil pada pengadilan sipil di Aceh (artikel 1.4.5);
  • pelatihan khusus hak asasi manusia bagi personil polisi dilakukan di Aceh atau luar negeri (artikel 4.12).

Di bagian bab ’amnesti dan reintegrasi dalam masyarakat’ terdapat beberapa ketentuan berhubungan dengan keadilan. Artikel tentang amnesti menetapkan bahwa ‘para tahanan politik dan mereka yang ditahan akibat konflik’ akan dibebaskan tanpa syarat. Seksi reintegrasi menjanjikan bahwa, ‘ semua penduduk sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu.’

Pengadilan Hak Asasi Manusia

Upacara perdamaian sudah selesai, tetapi eforia (perasaan senang) menyelimuti MoU berangsur-angsur berkurang. Menjadi jelas bahwa impian orang-orang untuk terwujudnya keadilan tidak akan nyata dan mereka akan perlu mengejar impian mereka jauh lebih lama lagi sebelum bisa menikmati hak-hak mereka. Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara resmi berlaku pada tanggal 1 Agustus 2006, banyak komprominya terhadap persoalan hak asasi manusia memberikan kabut tebal atas perjanjian perdamaian tersebut.

Pendirian pengadilan hak asasi manusia dan mekanisme kebenaran dan rekonsiliasi sangat jelas ditulis dalam UUPA dengan batas waktu yang tegas (12 bulan), walaupun dengan pertimbangan berbagai kesulitan yang muncul. Seperti misalnya dalam pengalaman Papua yang sulit sekali mendirikan pengadilan hak asasi manusia yang tertuang dalam undang-undang otonomi khusus 2001. Tapi batas waktu ini sudah lama lewat. Terlihat sepertinya hak asasi manusia adalah agenda yang utama sebelumnya, tapi sekarang menjadi suatu ide buruk untuk dilaksanakan dan tidak adanya keinginan untuk membuatnya terjadi.

Persoalan pengadilan hak asasi manusia juga menjadi korban dari berbagai interpretasi yang berbeda. Walaupun perunding GAM Nur Djuli mengumumkan pada awal sebelumnya bahwa pengadilan hak asasi manusia (HRC) akan memiliki kekuatan surut, menurut UUPA (artikel 228), HRC hanya bisa mengadili kasus-kasus pelanggaran yang terjadi setelah pembuatan UUPA. Ini berarti ia tidak bisa menjawab penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Melihat balik ke masa-masa sebelum penandatanganan MoU, berbagai orang yang terlibat dalam proses perundingan mengindikasikan bahwa berbagai pembicaraan terhadap tentang isu hak asasi manusia akan dipimpin dengan semangat ‘melihat masa depan’, dan sebenarnya para perunding hampir mengalami kegagalan mencapai kesepakatan akibat dari debat tentang prinsip prosekusi yang retroaktif. Pendirian pemerintah pusat belum berubah – atau setidaknya terpaksa tidak berubah akibat lemahnya posisi dan kekuatan politik. Bagaimanapun prosekusi yang retroaktif terhadap kejahatan hak asasi manusia secara teknis masih mungkin melalui aturan UU No. 26/2000 tentang hak asasi manusia yang ditetapkan pada tahun 2000. Undang-undang ini mengizinkan suatu aturan bagi pelanggaran hak asasi manusia yang serius sebelum tahun 2000 dapat diadili dalam ‘pengadilan HAM ad hoc’ yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan parlemen. Secara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa membawa penemuannya tentang pelanggaran HAM ke DPR dan kemudian diputuskan apakah telah berlansung kejahatan HAM yang serius dan jika benar bisa membentuk suatu pengadilan HAM ad hoc.

Bagi kejahatan HAM setelah tahun 2000, pengadilan hak asasi manusia yang reguler (biasa), seperti yang didirikan di Medan di provinsi Sumatra Utara, bisa dipakai. Bagaimanapun, sebagaimana yang tercatat, walaupun pengadilan Medan ini secara teknis memiliki yuridiksi terhadap Aceh, dan juga ketentuan MoU bahwa pengadilan hak asasi manusia bisa didirikan di Aceh (belum dilaksanakan sejak UUPA disahkan), sama sekali tidak ada kasus berhubungan dengan Aceh diadili di pengadilan HAM di Medan ini. Hambatan utama bagi prinsip retroaktif dan proses hukum dari banyak pelanggaran hak asasi manusia adalah sama: pemerintah dan parlemen di Jakarta tidak memberikan dukungan yang diperlukan bagi sistem yudisial untuk bekerja. Hukum perlu dirubah untuk tidak memberi ruang politik di parlemen mencampuri urusan praktis yudisial, dan untuk memberi keleluasaan tegas pada Komnas HAM agar punya otoritas kuat untuk menjawab berbagai persoalan keadilan HAM domestik yang belum bisa diselesaikan. Dalam sebuah perayaan militer dihadiri oleh pensiunan jendral TNI dan POLRI di Jakarta pada 28 April 2008, figur senior mengekspresikan penolakan yang eksplisit atas investigasi yang dipimpin oleh Komnas HAM. Ini menunjukkan dukungan politik yang semakin melemah peran investigasi Komnas HAM. Menteri pertahanan Juwono Sudarsono bahkan secara publik menyatakan agar para jendral menolak jika dipanggil Komnas HAM, sementara presiden Yudhoyono sendiri tidak menyatakan sikap apapun. Menteri hukum dan hak asasi manusia, Andi Mattalatta, ketika menemani Yudhoyono menerima presiden Marti Ahtisaari di Jakarta pada 7 Mei 2008 untuk mendiskusikan perkembangan proses perdamaian, menjelaskan kepada wartawan bahwa karena pemerintah sudah memberi amnesti terhadap GAM, tidak akan baik memaksakan hukuman terhadap TNI. Ruang untuk keadilan dan fair sebagai obat bagi rakyat Aceh semakin terlihat menyusut.

Kebenaran dan Rekonsiliasi

Sebuah komponen utama yang lebih jauh menuju keadilan transisional adalah pendirian sebuah komisi kebenaran dan rekonsiliasi (TRC). TRC bisa memainkan sebuah peran penting dalam melawan budaya revisionimse, impunitas dan penangguhan keadilan, memberikan sebuah jalur tambahan bagi proses yudisial yang diperankan oleh pengadilan HAM ad hoc atau pengadilan hak asasi manusia yang permanen. Sebagai sebuah obat transisional, dia tidak seharusnya menangguhkan hak-hak para korban konflik yang selamat dalam jangka waktu yang sangat lama sehingga tidak pantas lagi disebut sebagai transisional. Hal ini seharusnya juga berdasarkan pada partisipasi sukarela dan punya karakter yang tidak memaksa (koersif) daripada mekanisme keadilan yang lain.

Keduanya baik MoU dan UUPA berasumsi bahwa pendirian sebuah TRC Aceh adalah sebagai bagian dari struktur TRC nasional. Bagaimanapun, pada akhir tahun 2006 pengadilan konstitusional di Jakarta membatalkan legislasi nasional bagi pendirian TRC nasional, dengan dalih keprihatinan tentang ketentuan amnesti dan kebebasan legal bagi pelaku kejahatan HAM yang serius. Ini mendorong formasi lebih jauh sebuah TRC nasional ke masa depan dan menempatkan seluruh Aceh proses dalam limbo legal. Perdebatan yang sekarang yakni apakah Aceh harus menunggu untuk lahirnya sebuah TRC nasional atau apakah TRC Aceh bisa didirikan berdasarkan peraturan provinsi (qanun) bersama-sama dengan UUPA. Terdapat berbagai pertanyaan disini terhadap apakah qanun bisa memberikan kekuatan legal yang cukup untuk menangani kasus dimana pihak yang bertanggung jawab adalah para elit politik dan militer, dan juga konsekuensi yang besar pada pengadaan budget dari provinsi.

Apakah TRC akhirnya didirikan ditingkat nasional atau Aceh, dia harus menjamin keterlibatan yang berarti bagi para korban konflik dan pelanggaran hak asasi manusia yang selamat. Orang-orang ini bertempat tinggal di daerah pedesaan dan sangat penting untuk melibatkan mereka dalam wacana TRC dan memfasilitasi pemahaman mereka agar bisa menyiapkan mereka untuk bisa ikut serta dalam proses penegakan keadilan. Mereka pemegang mandat utama dalam proses tersebut. Tidak ada pemegang lain yang mempunyai banyak hak legitimasi untuk membentuk proses kebenaran dan rekonsiliasi. Kebenaran dan rekonsiliasi tidak bisa didatangkan atau dikopi dari pengalaman-pengalaman yang lain. Hal ini penting agar ada rasa kepemilikan dalam proses penegakan keadilan dari para korban. Suatu upaya memberikan informasi dan pengetahuan yang berhubungan dengan hal ini kepada korban sangat diperlukan untuk menjamin akses maksimum mereka untuk proses tersebut. Memperhatikan jumlah orang-orang yang menjadi korban menyebar dalam area yang luas, upaya –upaya ini akan menuntut banyak waktu dan sumber daya yang banyak. Bagaimanapun, sebagaimana diperhatikan dalam kontribusi Lina Frodin terhadap jilid ini, reparasi dalam katagori luas dari ‘ korban konflik’ sudah dilakukan walaupun tanpa mekanisme truth telling di dalamnya.

Hak Asasi Manusia bagi Semua

Kesimpulannya, menjadi jelas bahwa ketentuan MoU berhubungan dengan urusan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu sangat tidak jelas untuk bisa menjadi efektif. Apalagi berhadapan dengan hambatan dari penyelenggara politik dan rintangan kelembagaan dalam indonesia. Hal ini juga ditambah dengan perbedaan posisi dari berbagai lembaga internasional dan kurangnya leverage mereka bagi menekan Indonesia. Serta dengan terbatasnya kemampuan masyarakat sipil untuk mempengaruhi perubahan legislatif. Tapi jika MoU, UUPA dan hukum-hukum yang ada tidak menyediakan jawaban yang bisa dipegang untuk persoalan pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau, maka tantangan terbesar adalah merumuskan rencana aksi yang paling baik bagi menjawab isu ini.

Terdapat optimisme berkaitan dengan HAM kalau melihat dimensi yang lain dari hak asasi manusia yan berlansung di Aceh. Dibandingkan dengan sebelumnya dimana hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan hak budaya masih tidak begitu mendapat perhatian di Aceh, sekarang isu ini HAM dalam konteks ini menjadi sangat penting. Sebelumnya hak asasi manusia karena identik dengan konflik menjadi dihubungkan dengan pertumpahan darah dan kekerasan fisik. Sekarang hak ekonomi, sosial dan hak-hak budaya sudah menjadi sangat penting, contohnya dalam persoalan hak rumah yang memadai bagi orang-orang yang selamat dari Tsunami dan konflik. Ini sudah menjadi sebuah prioritas dalam mendefinisi sebuah dunia baru bagi pemenuhan integrasi hak asasi manusia di Aceh, bersama-sama dengan hak pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Kebudayaan dan struktur hak asasi manusia di Aceh perlu di dirombak. Orang-orang harus tahu hak-hak mereka, jadi secara mental mereka bisa menperbaiki diri mereka dari korban yang meminta bantuan terus menerus dari pemerintah menjadi orang-orang yang masih hidup dan yang menyatakan hak-hak mereka. Para pejabat pemerintah Aceh harus mengerti mereka dengan sangat baik juga, jadi mereka bukan hanya memberikan bantuan tapi sepenuhnya memberikan hormat pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Aceh. Dengan memperbaiki mental-mental yang seperti ini dan mendidik masyarakat, generasi setelah konflik dan Tsunami akan mampu mengembangkan potensi mereka secara penuh.

Aceh harus melihat kebelakang dan kedepan dalam waktu yang sama. Persoalan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu harus diselesaikan sebagai sebuah fondasi yang baru untuk membangun masa depan, dimana orang-orang bisa bebas dari ketakutan akan pengulangan kekejaman yang sama dimasa depan. Dalam waktu yang bersamaan, penting untuk melihat kedepan untuk membangun sebuah era baru bagi kemakmuran dan martabat dimana semua orang bisa hidup secara layak dan manusiawi.

Manusia dan Penderitaan

Manusia dan penderitaan

Penderitaan

Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan manusia bertingkat-tingkat, ada yang berat dan ada juga yang ringan. Namun, peranan individu juga menentukan berat-tidaknya Intensitas penderitaan. Suatu perristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang, belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagiaan.

Akibat penderitaan yang bermacam-macam. Ada yang mendapat hikmah besar dari suatu penderitaan, ada pula yang menyebabkan kegelapan dalam hidupnya. Oleh karena itu, penderitaan belum tentu tidak bermanfaat. Penderitaan juga dapat ‘menular’ dari seseorang kepada orang lain, apalagi kalau yang ditulari itu masih sanak saudara.

Mengenai penderitaan yang dapat memberikan hikmah, contoh yang gamblang dapat dapat dicatat disini adalah tokoh-tokoh filsafat eksistensialisme. Misalnya Kierkegaard (1813-1855), seorang filsuf Denmark, sebelum menjadi seorang filsuf besar, masa kecilnya penuh penderitaan. Penderitaan yang menimpanya, selain melankoli karena ayahnya yang pernah mengutuk Tuhan dan berbuat dosa melakukan hubungan badan sebelum menikah dengan ibunya, juga kematian delapan orang anggota keluarganya, termaksud ibunya, selama dua tahun berturut-turut. Peristiwa ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi Soren Kierkegaard, dan ia menafsirkan peristiwa ini sebagai kutukan Tuhan akibat perbuatan ayahnya. Keadaan demikian, sebelum Kierkegaard muncul sebagai filsuf, menyebabkan dia mencari jalan membebaskan diri (kompensasi) dari cengkraman derita dengan jalan mabuk-mabukan. Karena derita yang tak kunjung padam, Kierkegaard mencoba mencari “hubungan” dengan Tuhannya, bersamaan dengan keterbukaan hati ayahnya dari melankoli. Akhirnya ia menemukan dirinya sebagai seorang filsuf eksistensial yang besar.

Manusia Dan Cinta Kasih

PENGERTIAN CINTA KASIH

Cinta adalah rasa sangat suka atau sayang (kepada) ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih, artinya perasaan sayang atau cinta (kepada) atau sangat menaruh belas kasihan. Dengan demikian cinta kasih dapat diatikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.

Terdapat perbedaan antara cinta dan kasih, cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada yang dicintai. Cinta samasekali bukan nafsu. Perbedaan antara cinta dengan nafsu adalah sebagai berikut:

  1. Cinta bersifat manusiawi
  2. Cinta bersifat rokhaniah sedangkan nafsu bersifat jasmaniah.
  3. Cinta menunjukkan perilaku memberi, sedangkan nafsu cenderung menuntut.

Cinta juga selalu menyatakan unsur - unsur dasar tertentu yaitu:

  1. Pengasuhan, contohnya cinta seorang ibu kepada anaknya.
  2. Tanggung jawab, adalah tindakan yang benar – benar bedasarkan atas suka rela.
  3. Perhatian, merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan pribadi orang lain, agar mau membuka dirinya.
  4. Pengenalan, merupakan keinginan untuk mengetahui rahasia manusia.

Menurut Dr. Salito W. Sarwono dalam artikel yang berjudul Segitiga Cinta , bukan cinta segitiga dikatakan bahwa cinta yang ideal memiliki 3 unsur, yaitu:

  • Keterikatan, adalah perasaan untuk hanya bersama orang yang dicintai, segala prioritas hanya untuk dia.
  • Keintiman, yaitu adanya kebiasaan – kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa tidak ada jarak lagi, sehingga panggilan formal diganti dengan sekedar nama panggilan.
  • Kemesraan, yaitu rasa ingin membelai atau dibelai, rasa kangen apabila jauh atau lama tak bertemu, ucapan – ucapan yang menyatakan sayang, saling menium, merangkul dan sebagainya.

KASIH SAYANG

Erich Fromm (1983:54) dalam bukunya Semi Mencintai mengemukakan tentang adanya macam macam cinta, yaitu:

  1. Cinta Persaudaraan, diwujudkan manusia dalam tingkah atau perbuatannya. Cinta persaudraan tidak mengenal adanya batas – batas manusia berdasarkan SARA.
  2. Cinta Keibuan, kasih sayang yang bersumber pada cinta seorang ibu terhadap anaknya.
  3. Cinta Erotis, kasih sayang yang bersumber dai cinta erotis (birahi) merupakan sesuatu yang sifatnya khusus sehingga memperdayakan cinta yang sesunguhnya. Namun, bila orang yang melakukan hubungan erotis tanpa disadari rasa cinta, di dalamnya sama sekali tidak mungkin timbul rasa kasih sayang.
  4. Cinta Diri Sendiri, yaitu bersumber dai diri sendiri. CInta diri sendiri bernilai positif jika mengandung makna bahwa seseorang dapat mengurus dirinya dalam kebutuhan jasmani dan rohani.
  5. Cinta Terhadap Allah

KEMESRAAN

Kemesraan berasal dari kata mesra yang berarti erat atau karib sehingga kemesraan berarti hal yang menggambarkan keadaan sangat erat atau karib. Kemesraan juga bersumber dari cinta kasih dan merupakan realisasi nyata. Kemesraan dapat diartikan sama dengan kekerabatan, keakraban yang dilandasi rasa cinta dan kasih.

Tingkatan kemesraan dapat dibedakan berdasarkan umur, yaitu:

  • Kemesraan dalam Tingkat Remaja, terjadi dalam masa puber atau genetal pubertas yaitu dimana masa remaja memiliki kematangan organ kelamin yang menyebabkan dorongan seksualitasnya kuat.
  • Kemesraan dalam Rumah Tangga, terjadi antara pasangan suami istri dalam perkawinan. Biasanya pada tahun tahun wal perkawinan, kemesraan masih sangat terasa, namun bisa sudah agak lama biasanya semakin berkurang.
  • Kemesraan Manusia Usia Lanjut, Kemsraan bagi manusia berbeda dengan pada usia sebelumnya. Pada masa ini diwujudkan dengan jalan – jalan dan sebagainya.

Cinta Kepada Tuhan

Pemujaan berasal dari kata puja yang berarti penghormatan atau tempat memuja kepada dewa – dewa atau berhala. Dalam perkembangannya kemudian pujaan ditujukan kepada orang yang dicintai, pahlawan dan Tuhan YME. Pemujaan kepada Tuhan adalah perwujudan cinta manusia kepada Tuhan, karena merupakan inti , nilai dan makna dari kehidupan yang sebenarnya.

Cara Pemujaan dalam kehidupan manusia terdapat berbagai perbedaan sesuai dengan ajaran agama, kepercayaan, kondisi dan situasi. Tempat pemujaan merupakan tempat komunikasi manusia dengan Tuhan. Berbagai seni sebagai manifestasi pemujaan merupakan suatu tambahan tersendiri dalam terciptanya kehidupan yang lebih indah.

Sunday, May 30, 2010

Dibalik Semua Kejadian, Bangsa Menjadi Semakin Cerdas Dan Kritis

Akhir-akhir ini warga Indonesia "disibukkan" dengan berbagai kasus yang ternyata berujung menjadi satu kesatuan yang berkesinambungan menjadi satu. Satu per satu kasus diperlihatkan ke masyarakat sehingga terjadi transparansi kinerja hukum yang akhirnya membentuk berbagai macam opini publik.

Masyarakat kemudian menjadi semakin kritis terhadap berbagai macam tindakan hukum (ataupun tidak adanya tindakan hukum) terhadap kasus yang ada. Sebagian besar masyarakat yang awam hukum pun mau tidak mau menjadi tergelitik untuk menyuarakan opininya demi keadilan dan nurani yang mereka rasa benar. Masyarakat merasa bahwa ini merupakan keterpurukan yang terburuk dari hukum di Indonesia. Banyak yang menilai situasi ini tidak sebaik sebelum atmosfer reformasi lahir. Tapi bukankah ini merupakan proses awal dari suatu demokrasi yang indah?

Dimana arti demokrasi adalah dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat? Masyarakat mulai berani menyuarakan suaranya. Mereka mulai terbuka dan kritis terhadap keadaan tanah bumi Indonesia. Istilah-istilah yang asing pun menjadi lebih familiar di telinga kita. Memang, akan terjadi pro dan kontra yang bahkan bisa berujung kepada perpecahan. Disinilah peran pemerintah harus cepat tanggap dalam memberikan solusi terbaik. Hal ini untuk mencegah berbagai macam opini yang tidak jelas berkelanjutan dalam masyarakat. Langkah-langkah yang diberikan pemerintah haruslah jelas dan tegas dalam menghadapi tuntutan rakyat. Sekali lagi, mengapa harus rakyat? Jawabannya adalah jelas: karena kita negera demokrasi.

Perawatan Kelinci Hias

Saat ini para penggemar kelinci hias mengalami peningkatan. Mulai dari anak anak, remaja, bahkan orang dewasa banyak menyukai binatang lucu ini. Meraka banyak memilih kelinci sebagai hewan kesayangan, berbagai pertimbangan menjadikan sebagai binatang peliharaan adalah lucu, tidak butuh tempat yang luas, bersahabat, banyak jenis dan juga warna warna menarik.untuk menjaga agar kelinci kita tetap sehat perlu dilakukan perawatan. Perawatan kesehatan kelinci meliputi perawatan kesehatan fisik(perawatan bulu, perawatan badan, perawatan kuku), dan perawatan kesehatan lingkungan(perawatan kandang dan juga kebersihan kandang).

Perawatan kesehatan fisik kelinci

- Perawatan bulu
secara garis besar dilihat dari jenis bulu kelinci hias dapat dibedakan menjadi kelinci berbulu pendek dan kelinci berbulu panjan. Perawatan kelinci bulu pendek lemih mudah dari pada perawatan kelincu berbulu panjang. Cara perawatan bulu kelinci bulu pendek cukup dilakukan seminggu satu kali dengan cara memandikan dengan sampo khusus kemudian di keringkan dengan handuk atau di jemur. Sebaiknya dilakukan pada pagi hari.

Sedangkan kelinci berbulu panjang membutuhkan waktu dan juga ketelatenan yang lebih. Pada kelinci bulu panjang minimal seminggu dimandkan dua kali kemudian dieringkan dengan handuk agar tidak masuk angin. Selain itu kelinci bulu panjang juga harus sering disisir agar rambut tidak gembel dan tetap terlihat indah. Selain itu menyisir rambut kelinci bulu panjang juga bertujuan agar kelinci tidak mengalami hairball(sumbatan bola rambut pada saluran pencernaan).

- Perawatan badan
agar badan sehat dan tumbuh besar kelinci harus diberi pakan yang cukup.memberi makan kelinci sehari minimal dua kali. Pagi hari dan malam hari. Pemberian pada malam hari jumlahnya lebih banyak karena pada malam hari kelinci lebih banyak beraktifitas.

Usahakan jangan member pakan hijauan segar karena dapat menyebabkan diare. Sebaiknya pakan dilayukan sebelum diberikan agar kandungan airnya berkurang. Bisa juga diselingi dengan konsentrat.

- Perawatan kuku
kuku kelinci hias sebaiknya selalu diperiksa jangan samapi terlalu panjang, Jika terlalu panjang dipotong tetapi harus hati hati. Selain itu periksa sela sela kuku jika ada luka atau juga keropeng agar tidak menjadi penyakit kulit.

Perawatan kesehatan lingkungan

- Perawatan kandang
Agar kelinci aman dari ancaman pemangsa(kucing, anjing dll ) maka kandang harus selalu dirawat. Jangan sampai ada lubang yang dapat menyebabkan pemangsa dapat masuk.

- Kebersihan kandang
Agar kelinci terbebas dari berbagai macam penyakit maka kebersihan kandang dan sanitasi harus tetap terjaga. Janagan sampai kandang kotor dengan sisa makanan dan feses yang sudah berhari hari,air urin juga harus bisa tuntas mengalir.

Perawatan tambahan juda bisa dilakukan diantaranya:
- Pada kelinci bunting dipisahkan dari pejantan ataupun kelinci lain.

- Pada kandang kelinci bunting di beri kotak berukuran 25cm x 20cm x 15cm.

- Pada kelinci sakit ditempatkan pada kandang tersendiri menghindari penularan.

- Sebelum 2 bulan sebaiknya kelinci jangan di sapih

- Pada kelinci yang baru disapih sebaiknya dikasih minum manis untuk tambahan energi

Dengan melakukan perawatan yang baik maka kesehatan hewan peliharaan kita akan terjamin.

Membuat Kebun Binatang di Dunia Maya

Saya yakin bahwa hampir setiap orang, walau hanya sekali saja, pasti pernah pergi ke kebun binatang. Kalau saya harus jujur, kebun binatang adalah salah satu tempat yang saya sangat suka untuk mengunjungi di mana saja. Dari pengalaman saya, saya sudah mengunjungi banyak sekali kebun binatang, dari Solo, Yogyakarta, Surabaya, Singapura dan Australia.

Kalau orang bertanya saya, apakah kalau saya diberi kesempatan untuk membuka sebuah kebun binatang saya sendiri, saya akan mau? Sekilas, pasti jawaban saya pasti ya, akan tetapi rasanya tidak memungkinkan secara realitas, karena banyak faktor yang harus diperhitungkan seperti tempat, ongkos tempat, perawatan binatang dll. Akan tetapi, saya senang sekali ketika saya bisa mewujudkan salah satu kesenangan saya tersebut di dunia maya.

Kesempatan itu datang dengan wujud sebuah aplikasi yang dibuat oleh Eyrewood Studios, yang bernama My Zoo, atau Kebun Binatang Saya. Aplikasi tersebut bisa diakses untuk semua di situs komunitas Facebook.

Jujur saja, saya menemukan aplikasi ini dengan tidak sengaja waktu saya browsing di Facebook, dan salah satu teman saya mengundang saya lewat pengumuman yang tampil di beranda Facebook. Waktu itu saya merasa sedikit tertarik, yang membawa saya untuk memainkan aplikasi ini.

Keputusan yang saya buat waktu itu ternyata tidak salah, karena saya hampir setiap hari memainkan aplikasi ini, bahkan saya merasa saya sudah merasa sedikit kecanduan akan game ini karena dia mempunyai banyak fitur fitur yang menarik bagi saya.

Seperti mana layaknya kebun binatang biasa, kebun binatang di dunia maya ini mempunyai banyak daerah, yang terbagi seperti berikut. Petting Zoo atau kebun binatang untuk anak anak, kawasan khusus untuk burung, kawasan untuk mamalia kecil, rumah khusus yang berisi reptil, binatang malam, serangga dan kupu kupu. Ada juga kawasan yang dibuat khusus untuk mamalia yang besar, beberapa jenis monyet, dan kucing kucing besar, dan binatang binatang yang hidup di lingkungan air, dan yang tinggal di daerah daerah dingin.

Yang lebih menarik lagi dari game ini, adalah selain kita bisa membangun macam macam fasilitas umum di dalam kebun binatang maya kita, adalah fitur fitur pembiakan binatang binatang yang ada di kebun binatang kita masing masing. Dan kebanyakan dari binatang binatang yang bisa kita biakkan, adalah binatang binatang yang di dunia nyata, sedang mengalami ancaman kepunahan. Selain itu ada juga fitur fitur tantangan yang kita harus menyelesaikan, dan upah yang kita terima adalah lebih banyak fasilitas umum dan pertunjukan yang kita bisa bangun, dan lebih banyak binatang yang kita bisa datangkan di dalam kebun binatang maya kita ini.

Banyak binatang yang di dalam game ini, sebenarnya juga ada yang berasal dari Indonesia. Daftar fauna Indonesia yang ada di dalam game ini, yang sudah ada di kebun binatang saya adalah, Komodo, Landak, Orangutan, Harimau Sumatra, dll.

Harimau Jawa

Harimau jawa atau javan tiger ( Panthera tigris sundaica ) adalah satwa endemik pulau jawa atau dengan kata lain adalah satwa yang hanya dijumpai di pulau Jawa. Status harimau jawa kini menurut CITES ( Conservation on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ) menyatakan bahwa keberadaan harimau jawa telah punah pada tahun 1996.

Jika pernyataan punah didasarkan pada visualisasi harimau jawa ( Foto maupun Video ) maka berdasarkan foto yang dibuat oleh hoogerwerf pada tahun 1938, selama 2 kali masa hidupnya, maka dengan umur rerata harimau jawa selama 25 tshun maka dapat dikatakan punah pada tahun 1988, bukan pada awal 80-an menurut banyak ahli. Sedangkan apabila kita mengacu pada foto terakhir pada tahun 1957 di Taman Nasional Meru Betiri, walaupun dalam kondisi terbunuh, berarti dengan 2 kali masa hidupnya, didapatkan angka tahun 2007 bahwa harimau jawa dikatakan punah.

Selain itu faoto di TNMB tersebut menjadi dasar bagi berbagai pihak bahwa habitat terakhir harimau jawa ada di TN Meru Betiri saja, sehingga dengan pernyataan punah dan habitat terakhir hanya di TNMB menyebabkan banyak peneliti beranggapan bahwa meneliti harimau jawa hanya sia-sia saja, dan penelitian yang dilakukan pun hanya berkutat di TNMB padahal, banyak yang melihat bahwa harimau jawa ditemukan di lokasi lain seperti G. Ijen, G. Slamet , dll. ( terutama penduduk setempat, pecinta alam, pemburu liar).

Keberadaan harimau jawa menjadi “kabur” , sedangkan ancaman pemburuan terhadap satwa ini terus saja terjadi, seperti pernyataan pemburu dalam tulisan Didik Raharyono, menyatakan mereka masih mampu membunuh di atas tahun 1995-an. Sedangkan dalam tulisannya Abdul Hamid menyatakan masih ada sekitar 31 Harimau Jawa terbunuh di tahun 1987. pertanyaan yang timbul kemudian, “ apakah kepedulian kita masih ada terhadap harimau jawa, yang terancam kini? , “ apakah kita hanya terpaku pada pernyataan orang asing yang menyatakan harimau jawa punah, hanya dengan penelitian beberapa bulan , atau tahun, sedangkan masyarakat sekitar hutan yang hidup bertahun- tahun di sekitar hutan masih sering melihatnya, bahkan apakah keyakinan kita kalah dengan keyakinan pemburu yang masih memburu harimau jawa selama bertahun-tahun?”.
Akan tetapi masih ada beberapa orang atau organisasi yang menyatakan harimau jawa masih ada, dengan dilakukan penelitian secara terpadu tidak hanya di TNMB, akan tetapi diseluruh jawa, dengan berdasarkan pelaporan masyarakat setempat, dan pemburu yang pernah melihatnya. Penelitian ini unik karena berdasarkan pernyataan bukan ahli, akan tetapi ini menjadi dasar yang kuat karena merekalah yang sehari-harinya berinteraksi dengan harimau jawa.

Berdasarkan penelitian ini didapatkan hasil bahwa persebaran habitat harimau jawa (penelitian hingga tahun 2000 oleh berbagai organisasi ), adalah TN Alas Purwo ( 1997 – 2000), TN Meru Betiri ( 1997-2000), G. Merapi Ungup-ungup ( 1999), Djampit- G. Panataran ( 1999), G. Raung – G. Suket ( 1997-1999), TN Baluran – maelang ( 1998 ), G. Lamongan – G. Argopuro ( 1999), Pulau Sempu ( 1990), G. Arjuno – Tretes ( 1994), G. Wilis ( 1993), G. Lawu ( 1996- 1999), Hutan jati peg. Kendeng Utara- Blora ( 1995), G. Muria ( 1998 ), Gunungkidul (wonosari – trenggalek) (2000), G. Ungaran (1997), Pegunungan Dieng ( 1998), G. Slamet ( 1997-2000), Pulau Nusakambangan ( 1994), Leuweng Santjang ( 1998), TN Ujung Kulon ( 1999-2000). Total 20 lokasi menjadi habitat harimau jawa, penelitian ini diatas tahun 1990-an, walaupun tidak mendapatkan visualisasi harimau jawa, akan tetapi mendapatkan jejak-jejak yang dianggap sebagai jejak harimau jawa. Sedangkan dari penelitian lis (2004) di TN Meru Betiri didapatkan sampel rambut harimau jawa yang setelah dilakukan tes DNA positif milik Harimau Jawa.

Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa memahami jejak dan ciri kehadiran hariamau jawa sangat penting jika kita ingin mengetahui keberadaan harimau jawa maupun habitatnya. Jejak dan ciri yang dapat kita tahu antara lain :

1. Kotoran / Feaces.

2. Cakaran.

3. Jejak tapak kaki.

4. Suara.

Pengalaman dan pengetahuan peneliti sangat penting bagi keberhasilan penentuan keberadaan dan habitat harimau jawa, jika tidak teliti mungkin bisa saja tertukar dengan jejak macan tutul atau macan kumbang.

DAFTAR PUSTAKA